Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Ada 12 Polda dengan jumlah 244 kamera yang siap menjalankan tilang elektronik. Hal ini merupakan upaya Polri dalam membangun kesadaran berkendara bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Dengan itu, diharapkan tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa semakin baik. FYI, Kota Surabaya merupakan yang pertama kali menggunakan sistem ETLE. Saat ini di Kota Surabaya sendiri sudah ada 53 kamera ETLE (43 kamera simpang & 10 speedcamera) dan akan terus ditambah. Sejak 2017, sistem kerja e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya mampu merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti pelanggaran melebihi stop line, melanggar traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan HP saat berkendara, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi batas kecepatan kendaraan. Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem E-TLE juga menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.