Info Terbaru

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 57 TAHUN 2005 TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Bagian Keempat
Bidang Lalu Lintas

Pasal 10

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang lalu lintas.

Pasal 11

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Ini, Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang lalu lintas ;
  2. pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang lalu lintas ;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang lalu lintas ;
  4. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang lalu lintas ;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya ;

 

Pasal 12

(1) Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas:
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang manajemen lalu lintas ;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang manajemen lalu lintas ;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang manajemen lalu lintas ;
  4. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang manajemen lalu lintas ;
  5. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas sesuai tugas dan fungsinya ;
(2) Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas:
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang rekayasa lalu lintas ;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang rekayasa lalu lintas ;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rekayasa lalu lintas ;
  4. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang rekayasa lalu lintas ;
  5. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas sesuai tugas dan fungsinya ;
 

Aplikasi Mobile