Pengujian Kendaraan Bermotor - PKB kini lebih mudah, cepat, dan gratis tanpa biaya tambahan. Cukup siapkan berkas, lakukan pendaftaran, dan ikuti rangkaian uji mulai dari pemeriksaan body, emisi, rem, lampu hingga sistem kemudi. Proses hanya sekitar 15 menit dan hasil uji diberikan dalam bentuk kartu uji, sertifikat, serta stiker barcode. Jika belum lulus, pemilik kendaraan diberi kesempatan uji ulang dalam 7 hari tanpa dipungut retribusi. Pastikan kendaraan Anda aman, layak, dan sesuai aturan dengan mengikuti PKB di Dinas Perhubungan Kota Surabaya.