Sejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda, sektor transportasi khususnya lalu lintas jalan ditangani oleh DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT. Sebagai aturan hukum dan pelaksanaannya tercantum dalam WEG VERKEER ORDONANTIE (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933. Pada Tahun 1942 s/d 1945 departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berfungsi secara maksimal karena adanya perang kemerdekaan. Pada tahun 1950, lembaga tersebut diaktifkan kembali dan berada pada DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA. Pada tahun 1957, lahirlah Undang - undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera). Pada Tahun 1958 terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan tugas bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I.
Sejarah Terbentuknya Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Dinas Perhubungan Kota Surabaya merupakan penggabungan dari tiga dinas yang ada pada masa sebelum otonomi daerah yaitu :
1. |
Dinas LLAJ |
|
Yang terbentuk sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 13 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, diperlukan adanya perangkat daerah yang memadai dan mampu melaksanakan urusan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dimaksud secara berdaya guna dan berhasil guna. |
|
|
2. |
Dinas Terminal |
|
Yang terbentuk sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 14 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Terminal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang terminal di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, diperlukan adanya perangkat Daerah yang memadai dan mampu melaksanakan urusan di bidang terminal dimaksud secara berdaya guna dan berhasil guna. |
|
|
3. |
Dinas Parkir |
|
Yang terbentuk sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 15 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perparkiran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, dipandang perlu untuk segera melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagaian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dengan membentuk Perangkat Daerah yang memadai dan mampu melaksanakan urusan dimaksud secara berdaya guna dan berhasil guna. |
Dengan adanya Otonomi Daerah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 maka dibentuklah Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang merupakan gabungan dari tiga Dinas Diatas (Dinas LLAJ, Dinas Terminal, Dinas Parkir).
Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya awalnya telah diatur sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya, untuk saat ini diganti dengan PERDA No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Surabaya awalnya telah diatur dalam SK Walikota Surabaya No 51 Tahun 2001 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Surabaya, untuk saat ini diganti dengan PERWALI No. 91 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
VISI KOTA SURABAYA
"Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan"
MISI KOTA SURABAYA
1. |
MEWUJUDKAN PEREKONOMIAN INKLUSIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PEMBUKAAN LAPANGAN KERJA BARU MELALUI PENGUATAN KEMANDIRIAN EKONOMI LOKAL, KONDUSIFITAS IKLIM INVESTASI, PENGUATAN DAYA SAING SURABAYA SEBAGAI PUSAT PENGHUBUNG PERDAGANGAN DAN JASA ANTAR PULAU SERTA INTERNASIONAL |
2. |
MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) UNGGUL, SEHAT JASMANI DAN ROHANI, PRODUKTIF SERTA BERKARAKTER MELALUI PENINGKATAN AKSES DAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN KEBUTUHAN DASAR LAINNYA |
3. |
MEMANTAPKAN PENATAAN RUANG KOTA YANG TERINTEGRASI MELALUI KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN UTILITAS KOTA YANG MODERN BERKELAS DUNIA SERTA BERKELANJUTAN |
4. |
MEMANTAPKAN TRANSFORMASI BIROKRASI YANG BERSIH, DINAMIS DAN TANGKAS BERBASIS DIGITAL UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK |
5. |
MENCIPTAKAN KETERTIBAN, KEAMANAN, KERUKUNAN SOSIAL DAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN |
5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN
TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
TANGGAP TERHADAP KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN PELAYANAN JASA YANG TERTIB, TERATUR, TEPAT WAKTU, BERSIH DAN NYAMAN
TANGGUH MENGHADAPI TANTANGAN
TERAMPIL DAN BERPERILAKU GESIT, RAMAH, SOPAN SERTA LUGAS
TANGGUNG JAWAB TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN JASA PERHUBUNGAN