Info Terbaru

FUNGSIKAN KLAKSON DENGAN BIJAK

Penggunaan klakson yang berlebihan akan mengganggu pengendara lain lho. Pernah nggak diklakson di lampu lalu lintas, padahal lampu hijau baru saja menyala setelah lampu merah? Kendaraan di belakang seolah tak sabar ingin segera tancap gas, atau saat di padatnya lalu lintas yang sudah jelas semua kendaraan tidak bisa berkecepatan tinggi tapi malah dengan seenaknya membunyikan klakson padahal tidak dalam keadaan darurat. Sebenarnya apa sih fungsi klakson dan kapan seharusnya klakson dibunyikan?. Klason berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Baik itu sesama pengguna kendaraan, mobil dan motor maupun dengan pejalan kaki atau pesepada. Dengan membunyikan klakson kita sedang memberi isyarat atau berkomunikasi. Sebagai alat komunikasi, sudah pasti ada etika yang harus diperhatikan saat menyalakan klakson. Apabila sembarangan dan tidak tepat, dapat memicu terjadinya kericuhan di jalan. Perlu dipahami yaa #koncodishub bahwa pengguna jalan sangat beragam. Berbagai golongan usia dan kondisi kesehatan. Apabila ada pengguna jalan yang lemah jantung, respon terkejut akibat penggunaan klakson berlebihan akan berdampak buruk bagi kesehatannya. Selain itu, perlu pula diperhatikan tempat yang dilalui saat berkendara. Sebaiknya tak menggunakan klakson berlebihan serta sembarangan di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah atau lingkungan yang tengah berduka. Apabila #koncodishub perlu memberi peringatan kepada pengguna jalan lain yang melanggar, tetap saja harus secara sopan dan tak berlebihan. Membunyikan klakson dilarang digunakan dalam kondisi : Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu, klakson mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar #koncodishub bisa mendapat sanksi.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

Aplikasi Mobile