Info Terbaru

PETUGAS GABUNGAN LAKUKAN TINDAK GEMBOK KENDARAAN

Sebagai pengendara mobil atau motor, wajib mematuhi rambu - rambu lalu lintas yang sudah tersedia baik untuk keamanan diri sendiri maupun orang lain. Petugas Dinas Perbubungan Kota Surabaya bersama dengan instansi terkait terus melakukan penindakan kepada kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan sesuai dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 serta memberikan sanksi berupa tilang dan gembok pada kendaraan. Pemilik kendaraan wajib membayar denda sebesar Rp.500.000,- untuk R4 dan RP. 250.000,- untuk R2 sebagai prosedur pembukaan gembok pada kendaraannya.
Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-.

Aplikasi Mobile