Selasa (07/12/2021), Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan giat Uji Emisi dan Pemeriksaan surat-surat kendaraan di Terminal Purabaya. Sejumlah 40 Bus AKDP dan AKAP di Uji, empat angkutan tidak lolos uji emisi. Uji Emisi ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara, dengan mengukur pencemaran udara dari kendaraan umum. Jika ditemukan adanya kendaraan yang melebihi batas kadar emisi, maka pemilik wajib melakukan perbaikan. Lebih dari itu, pemantauan emisi tersebut juga bisa menjadi bukti bahwa bus yang mengangkut penumpang layak jalan. Bukan hanya uji emisi, kondisi bus dan kelengkapan surat kendaraan juga diperiksa. Pengendara bus yang tidak membawa kelengkapan surat langsung ditilang. Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan transportasi yang ada di Terminal.