Petugas Dishub Surabaya melakukan giat penertiban pelanggaran di Jalan Pasar Genteng. Petugas menindak tegas pelanggar yang tidak menaati rambu-rambu dan marka jalan. Semua ini dilakukan sesuai Perda 03 Tahun 2018, dan jika melanggar maka akan dikenai denda sesuai aturan yang berlaku. Tindak tilang juga diberlakukan R2 yang sudah melawan arus dan tidak membawa kelengkapan surat.