Info Terbaru

PETUGAS GABUNGAN GELAR UJI EMISI DAN OPERASI GABUNGAN

Petugas Dishub Surabaya bergabung dengan Polantas Surabaya menggelar uji gas buang (emisi) dan operasi gabungan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl. Kusuma Bangsa. Sebanyak 66 unit kendaraan diuji dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, 12 unit diantaranya dinyatakan tidak lulus uji maupun uji kir mati (habis masa uji). Kendaraan yang melanggar ditindak tilang oleh Timsus Polrestabes Surabaya. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji kir ini wajib hukumnya bagi mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Aturan itu terpampang jelas di Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian diperjelas lagi pada Pasal 54 dan 55. Disitu dijelaska bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan, antara lain: Emisi gas buang kendaraan bermotor, Tingkat kebisingan, Kemampuan rem utama, Kemampuan rem parkir, Kincup roda depan, Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, Akurasi alat penunjuk kecepatan, dan Kedalaman alur ban. Selain UU LLAJ, uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). 

Aplikasi Mobile