Untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran melawan arus, Kamis (22/07/2021) Petugas Gabungan dari Dishub Surabaya dan Polantas Surabaya tilang sejumlah kendaraan yang kedapatan melawan arus. Pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan. Berikut sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas: Pasal 287. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain menindak tilang, petugas juga mengimbau kepada pengendara agar selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku demi kepentingan bersama dalam menciptakan keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.