Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat jumlah penumpang yang berangkat dan turun dari Terminal Purabaya dan Terminal Tambak Osowilangon mengalami penurunan sebesar 80%. Penurunan penumpang ini terjadi sejak diberlakukannya pengetatan persyaratan perjalanan angkutan darat yang dikeluarkan melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 yang berlaku 5-20 Juli 2021. Sesuai data yang terhimpun keberangkatan penumpang di Terminal Purabaya pada tanggal 1 Juli 2021 masih mencapai 8,448 penumpang, pada tanggal 5 Juli 2021 keberangkatan penumpang mengalami penurunan dari 8,448 penumpang menjadi 4,651. Penurunan penumpang terjadi sebesar 50% pada saat penerapan PPKM Darurat dan terus mengalami penurunan hingga saat ini 12 Juli 2021 hingga mencapai 80%. Penurunan drastis penumpang di Terminal Purabaya dan Terminal Tambak Osowilangon menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat. Personil Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang bertugas di Terminal Purabaya dan Terminal Tambak Osowilangon Surabaya melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat melakukan perjalanan kepada penumpang dan crew bus, syarat pertama untuk perjalanan adalah menunjukkan kartu vaksin pertama atau dosis 1, syarat kedua menyertakan hasil tes Covid-19 berupa rapid test antigen atau swab test PCR.