Rabu (30/06/2021), Tim Patroli Dinas Perhubungan Kota Surabaya bergabung dengan Garnisun Tetap III Surabaya melakukan giat penertiban di Jl. Prof. Moestopo. Petugas menertibkan dan menindak gembok kendaraan yang parkir di atas marka kuning berbiku dan melanggar rambu larangan dalam giat penegakan Perda Kota Surabaya No.3 Tahun 2018. Bagi pelanggar diwajibkan untuk membayar denda pelanggaran sebesar Rp. 500.000,- (R4) sebagai prosedur pembukaan gembok.