Info Terbaru

TINDAK TEGAS, NEKAT PARKIR DI MARKA BERBIKU LANGSUNG DIGEMBOK

Petugas patroli Dishub Surabaya kembali menindak tegas berupa sanksi gembok terhadap pelanggar parkir di marka garis kuning berbiku-biku di Jl Karimun Jawa, Jum'at (25/06/2021). Marka kuning berbiku sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir. Disebutkan juga dalam Permenhub RI No. 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1 "Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dumaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.". Tindak gembok diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar. Bagi warga yang kendaraannya ditindak gembok, wajib membayar denda Rp. 500.000 (R4) sebagai prosedur pembukaan gembok. Sesuai dengan Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018.

Aplikasi Mobile