Info Terbaru

PETUGAS DISHUB SURABAYA SIAP GEMBOK PARKIR LIAR

Senin (14/06/2021), Petugas Dishub Surabaya melakukan penindakan tegas yakni penindakan gembok di Jl. Ahmad Yani. Kegiatan ini sesuai dengan Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 pada kendaraan yang parkir sembarangan dan melanggar rambu larangan. Bagi kendaraan yang melanggar diwajibkan untuk membayar denda Rp500.000,- sebagai prosedur pembukaan gembok. Petugas melakukan patroli mobile setiap harinya untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Aplikasi Mobile