Untuk mengurangi angka kecelakaan yang biasanya disebabkan oleh human error, Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus melakukan penambahan rambu dan marka batas kecepatan max 40 Km/Jam dibeberapa titik Kota Surabaya. Pemasangan rambu dan marka tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan bagi setiap pengendara untuk menurunkan kecepatan. Salah satunya yakni di Jalan Ir.Soekarno Merr.