Info Terbaru

MELANGGAR RAMBU DILARANG PUTAR BALIK BISA DIPIDANA 2 BULAN

Rambu lalu lintas yang terpasang di jalan itu bukan sekedar untuk pajangan saja ya. Adanya rambu lalu lintas ini untuk mengatur pengendara agar tertib dan menjamin terciptanya keamanan serta kelancaran dalam berlalu lintas. Kamis (22/04/2021), tim patroli Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama dengan Polantas Surabaya melakukan tindak tilang pada pengendara yang melanggar rambu larangan putar balik di sekitar Pakuwon Mall Surabaya. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,- .

Aplikasi Mobile