Selasa (20/04/2021), Tim Patroli Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama dengan Polantas Surabaya melakukan tindak tilang pada kendaraan yang berhenti di bawah rambu larangan di jalan Mayjen Prof. Dr. Moestopo. Pada lokasi tersebut juga terdapat marka berbiku-biku berbentuk zig-zag berwarna kuning yang merupakan tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir atau berhenti, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014.