Info Terbaru

DISHUB TERAPKAN PERWALI NO. 33 PADA MODA TRANSPORTASI DARAT

Senin (13/07/2020), Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengadakan giat lanjutan operasi penerapan Perwali No 33 Tahun 2020 pada moda transportasi darat. Giat lanjutan hari ini berlokasi di depan Kantor Kecamatan Kenjeran dan sebanyak 47 R4 serta 44 R2 telah melanggar protokol kesehatan karena pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Sesuai dengan pasal 34, maka akan dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari kepada para pelanggar. Apabila tidak membawa KTP, maka pelanggar akan diberi sanksi lain seperti push up atau dibawa ke mako Satpol PP untuk diberi sanksi sosial.

Aplikasi Mobile