Jum'at (10/07/2020), merupakan hari kedua dilakukannya operasi penertiban dan pemeriksaan pada moda transportasi darat sebagai penerapan Perwali No.28 Tahun 2020. Pelanggaran pada penumpang dan pengemudi hari ini yang tidak menggunakan masker sebanyak 80 pelanggar. Para Pelanggar tersebut dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP. Operasi ini dilakukan di depan Kantor Kecamatan Kenjeran dengan beberapa petugas gabungan.