Info Terbaru

OPERASI PENERTIBAN PROTOKOL KESEHATAN

Jum'at (10/07/2020), merupakan hari kedua dilakukannya operasi penertiban dan pemeriksaan pada moda transportasi darat sebagai penerapan Perwali No.28 Tahun 2020. Pelanggaran pada penumpang dan pengemudi hari ini yang tidak menggunakan masker sebanyak 80 pelanggar. Para Pelanggar  tersebut dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP.  Operasi ini dilakukan di depan Kantor Kecamatan Kenjeran dengan beberapa petugas gabungan.

Aplikasi Mobile