Senin (23/12/2019), Dinas Perhubungan Kota Surabaya beserta jajaran kepolisian terkait melakukan giat Ramp Checkbagi sejumlah bus di Terminal Purabaya. Dari hasil kegiatan tersebut, Petugas menindak tilang 3 unit Bus yang kedapatan melanggar ketentuan dan dilarang beroperasi mengangkut penumpang, diantaranya rute:Surabaya - Bojonegoro (margojoyo), Surabaya - Pacitan (mini bus), dan Surabaya - Tuban (margojoyo). Dengan jenis pelanggaran hand rem tidak berfungsi, ban halus dan lampu utama padam. Selain itu, Pengemudi bus diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan tes urine di Terminal Tambak Osowilangon Surabaya untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas saat memasuki musim libur Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Dari hasil tes urine yang telah dilakukan, dinyatakan awak bus negatif (tidak terindikasi narkoba).