Info Terbaru

PARKIR SEMBARANGAN, MOBIL DIDEREK TOW CAR DOLLY

Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan aturan tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dalam Perda No. 3 Tahun 2018. Bagi setiap pelanggar parkir akan diterapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan. Bagi kendaraan yang diderek, Dishub Surabaya menggunakan mobil derek terbaru yaitu Tow Car Dolly dengan berbagai fitur canggih diantaranya, 
1.    Dilengkapi dengan 3 cctv, 2 diruang kemudi dan 1 dibagian belakang untuk memantau kondisi kendaraan yang diderek
2.    Mampu bermanuver sehingga bisa menderek mobil dalam keadaan terhimpit, bisa menjangkau seluruh badan mobil
3.    memiliki mesin kompresor dan dongkrak

Dolly merupakan roda berdiameter kecil yang berfungsi pada kedua sisi roda utama bagian belakang. Dengan demikian saat transmisi mobil matik berada di tombol P dan hand brake, mobil derek tersebut tetap mampu membawa mobil tanpa merusaknya. Kendaraan roda dua, akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750 ribu. kendaraan roda empat, akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu perhari dan maksimal Rp 2,5 juta. Untuk mengambil kendaraan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda melalui transfer ke Bank Jatim kemudian menghubungi Command Center 112.  Adanya Perda baru tersebut merupakan upayaPemerintah Kota Surabaya dalam mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas.

Aplikasi Mobile