Info Terbaru

PEMBERIAN HAND SANITIZER DI BUS ANTAR KOTA, BUS KOTA DAN BUS DAMRI JUANDA

Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus mengambil langkah preventif dalam pencegahan penyebaran virus corona khususnya di Surabaya. Mulai dari mengukur suhu tubuh calon penumpang, menyediakan tempat untuk cuci tangan bagi penumpang, memberikan himbauan kepada penumpang untuk menerapkan social distancing dan juga memberikan hand sanitizer  di armada - armada bus, mulai dar

LANGKAH PREVENTIF DISHUB SURABAYA DALAM PENANGANAN COVID-19

Beberapa orang bisa terinfeksi Covid - 19 dengan gejala awal yaitu demam, batuk dan sesak nafas. Sampai saat ini belum ada vaksin untuk mencegah virus corona tersebut.Tetapi ada beberapa cara pencegahan yang di lakukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, diantaranya menggunakan Thermal Scanner atau alat penggukur suhu badan di Terminal Purabaya dan Suroboyo Bus, pengg

DISHUB SURABAYA SOSIALISASI PEMAKAIAN DAN PEMBERIAN HAND SANITIZER DI TIJ

Kamis (19/03/2020), Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberikan sosialisasi gerakan cara pemakaian handsanitizer sekaligus pembagian handsanitizer kepada angkot / lyn dan bus di Terminal Intermoda Joyoboyo TIJ. Selain mensosialisasikan mengenai cara pemakaian hand sanitizer, petugas juga memberikan contoh cara cuci tangan yang benar dan menghimbau untuk menerapkan social dist

PEMKOT SURABAYA RESMIKAN JALAN MERR II C - GUNUNG ANYAR SISI BARAT

Sabtu (15/02/2020), Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya telah meresmikan Jalan MERR II C - Gunung Anyar Sisi Barat. Jalan Merr ini merupakan salah satu rangkaian Jalan Arteri Primer yang ada di Kota Surabaya dan menghubungkan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo. Jalan Merr II C ini dimulai dari perempatan Jalan Arif Rahman Hakim hingga Jembatan a

DISHUB SURABAYA TERAPKAN KARTU BLU-E DI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR WIYUNG DAN TANDES

BLU-E atau Bukti Lulus Uji Kendaraan adalah smartcard sudah diberlakukan pada Sabtu 1 Februari 2020 di Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung dan Tandes. Pemberlakuan smartcard disahkan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2019 terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020. Berikut biaya Retribusi mulai 01 Februari 2020 yaitu, untuk kedaraan dengan Jumlah Berat Brut

Aplikasi Mobile