Selasa (16/03/2021), Petugas Gabungan Dishub Surabaya dan Polantas Surabaya melakukan penindakan bagi pengendara R2 yang kedapatan melawan arus di Jl. Rangkah. Pelanggar lalu lintas melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang mel
Kota Surabaya nantinya akan memberlakukan tarif parkir progresif di lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK), seperti di Park and Ride, gedung parkir, hingga parkir pelataran. 2 (dua) jam pertama parkir masih berlaku tarif normal untuk setiap jenis kendaraan, tetapi memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif. Parkir progresif nantinya akan bertarif lebih
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang mewajibkan untuk dilakukan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, setelah dikaji dan dinilai oleh tim akreditasi Ditjen Hubdat , Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung dan Pengujian Kendaraan Bermo
Senin (08/03/2021), Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan uji coba pembayaran parkir dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem pembayaran QRIS diterapkan pada lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK), diantaranya Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung Siola,
Demi keamanan dan kenyamanan pejalan kaki, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya memasang Bollard dan rutin melakukan perawatan maupun pengecatan. Kali ini ada yang baru nih Konco Dishub, Bollard baru terpasang pada beberapa titik jalur pedestrian, diantaranya Trotoar Balai Pemuda, Trotoar Jl.Yos Sudarso, Trotoar Jl. Genteng Kali, Trotoar Jl. Pemud