SURABAYA Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan terus menata perparkiran di Jalan Tanjung Anom melalui penerapan sistem digital berbasis gate atau portal otomatis. Sistem yang mulai diberlakukan pada 14 Agustus 2026 ini bertujuan meningkatkan transparansi pendapatan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui pencatatan kendaraan dan pembayaran nontunai.
Penataan Parkir dan Transparansi Bagi Hasil
Dalam penerapannya, petugas parkir Tepi Jalan Umum tetap bertugas mengatur kendaraan, sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui gate parkir. Berikut hasil wawancara dengan salah satu juru parkir Tanjung Anom.Amir mengungkapkan bahwa dirinya menyambut baik penerapan digitalisasi parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom. Sebelumnya, ia bertugas sebagai petugas parkir di Jalan Tunjungan. Namun, seiring dengan adanya penertiban parkir di kawasan tersebut, Amir kemudian beralih bertugas di Jalan Tanjung Anom.
Dulu, sebelum ada digitalisasi parkir, pendapatan di antara 14 petugas parkir di sini tidak merata. Namun, setelah dipasang barrier gate atau portal parkir otomatis, pembagian pendapatan menjadi lebih merata dan kami juga mendapatkan kepastian penghasilan. Saat ini, pendapatan yang kami terima melalui sistem bagi hasil sekitar Rp2,3 juta per bulan. Memang, angka tersebut masih di bawah UMK Surabaya, tetapi sudah berada di atas UMP Jawa Timur, ujar Amir.
Oleh karena itu, Amir berharap rencana kenaikan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom dapat segera direalisasikan sehingga turut meningkatkan pendapatan seluruh 14 petugas parkiryang bertugas di kawasan tersebut.
Pencatatan transaksi digital juga mendukung pengelolaan bagi hasil dengan pembagian 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk petugas parkir. Sistem ini diharapkan memberikan kejelasan penyaluran pendapatan sekaligus mendukung pemerataan pendapatan petugas parkir. Trio menegaskan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan digitalisasi parkir. Melalui sistem ini, pencatatan pendapatan diharapkan lebih akurat serta pengelolaan parkir menjadi lebih tertib dan transparan bagi masyarakat.
tentunya yang lebih terpenting adalah transparansi. Karena transparansi ini yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya, pungkasnya.
Pembayaran Nontunai Permudah Masyarakat
Dishub Surabaya menyediakan pilihan pembayaran melalui QRIS, Kartu Uang Elektronik, dan voucher parkir sebagai alternatif pengganti karcis konvensional. Tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Penerapan metode pembayaran tersebut diharapkan mempermudah transaksi sekaligus mendukung pencatatan pendapatan yang lebih tertib. Masyarakat juga diimbau menggunakan metode pembayaran resmi sesuai tarif yang berlaku.
Sosialisasi dan Evaluasi Pelayanan
Untuk mendukung pelaksanaan sistem baru, sosialisasi dilakukan kepada petugas parkir dan masyarakat mengenai tata cara pembayaran, penggunaan fasilitas parkir, serta ketentuan tarif. Evaluasi dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sistem berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa penerapan sistem parkir digital merupakan langkah Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, serta menciptakan pengelolaan parkir yang tertib dan akuntabel.
Masyarakat diimbau melakukan pembayaran parkir secara digital, baik melalui voucher parkir resmi, QRIS, maupunkartu uang elektronik. Selain itu, warga juga diminta memastikan menerima bukti pembayaran dari petugas parkir sebagai bentuk transaksi yang sah, tertib, dan transparan, ujar Trio, Sabtu 9/5/2026.