Info Terbaru

TINDAK GEMBOK - BUAT JERA PELANGGAR

Untuk menciptakan pengendara yang tertib terhadap rambu lalu lintas, tim Patroli Dishub Surabaya menindak gembok sejumlah kendaraan R2 yang kedapatan parkir melanggar rambu larangan di sekitaran Galaxy Mall Merr - Jl. Ir Soekarno, Minggu (06/06/2021). Pelanggar wajib membayar denda Rp. 250.000,- (R2) sebagai syarat pembukaan gembok. Penindakan tegas berupa penggembokan ban berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar agar tidak mengulangi tindakannya kembali.

Aplikasi Mobile