Untuk menciptakan pengendara yang tertib terhadap rambu lalu lintas, tim Patroli Dishub Surabaya menindak gembok sejumlah kendaraan R2 yang kedapatan parkir melanggar rambu larangan di sekitaran Galaxy Mall Merr - Jl. Ir Soekarno, Minggu (06/06/2021). Pelanggar wajib membayar denda Rp. 250.000,- (R2) sebagai syarat pembukaan gembok. Penindakan tegas berupa penggembokan ban berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar agar tidak mengulangi tindakannya kembali.