Surabaya merupakan kota yang pertama kali menggunakan sistem ETLE. Sejak 2017, sistem kerja e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya mampu merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti pelanggaran melebihi stop line, melanggar traffic light, dan melanggar marka jalan. Sekarang sudah ada 32 kamera simpang & 6 speedcamera dan akan terus ditambah. Tujuan dari e-Tilang diantaranya yaitu : Mewujudkan ketertiban umum sebagai cermin budaya berlalu lintas, penertiban dan pembinaan pengendara di Surabaya yang melanggar ketertiban umum, dan mengubah perilaku berkendara yang tidak baik untuk membantu mewujudkan cermin budaya bangsa yang positif.