Info Terbaru

TINDAK TEGAS KENDARAAN ODOL

Keselamatan Jalan Tak Bisa Ditawar, dampak dari kendaraan angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) berpengaruh pada kecelakaan. Pengaruh teknis akibat ODOL yang berujung insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.  ODOL yang dimaksud, dimana kendaraan mengangkut muatan melebihi batas beban dan dimensi melebihi batas ketentuan, tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Dasar hukum Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 juncto Pasal 169 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan ini dilakukan oleh Petugas Gabungan dari Dishub Surabaya dan Polres Tanjung Perak di Jl. Margomulyo. Pelanggar diberikan sanksi berupa tilang terhadap angkutan ODOL (Over Dimension and Overload).

Aplikasi Mobile